Tindak pidana perdagangan orang berkedok prostitusi online anak di bawah
umur kembali terjadi di Kabupaten Tangerang. Polresta Tangerang,
Banten, kembali mengungkap kasus ini.
Lagi-lagi, pelaku tindak
pidana prostitusi online ini seorang remaja putus sekolah. Begitu pun
dengan korbannya, gadis-gadis belia di bawah umur. Mereka dibanderol
Rp500 ribu untuk sekali kencan di hotel.
Kanit Idik 5 Pelayanan
Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang Iptu Ferdo Elfianto
mengatakan, dalam pengungkapan kali ini, gadis-gadis belia itu dijadikan
pemuas nafsu pria hidung belang, di hotel Tanjung Kait Tangerang.
"Mereka
kami gerebek di hotel Tanjung Kait, Jalan Raya Tanjung Kait, Desa
Tanjung Anom, Mauk, saat usai melayani tamunya, pada Jumat 13 April
2018," kata Ferdo kepada KORAN SINDO, Minggu (15/4/2018).
Dalam
penggerebekan itu, pihaknya juga berhasil mengamankan dua gadis belia,
di dua kamar terpisah hotel, berikut kedua pria pelanggannya.
"Kami
juga mengamankan seorang remaja yang menjadi muncikarinya di hotel itu.
Dari tangannya, kami amankan uang tunai Rp1,6 juta," sambung Ferdo.
Dari
dalam kamar tersebut, petugas juga mengamankan dua kondom, tisu basah,
dan telepon genggam. "Selanjutnya, tersangka, dua gadis belia, dan dua
pelanggan, serta seluruh barang bukti tersebut kami bawa ke Polresta
Tangerang. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman," ungkap Ferdo.
Sementara
itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengatakan,
pengungkapan kasus ini merupakan yang ketiga dalam satu bulan terakhir
di wilayah hukum Polda Banten. "Ini ketiga dalam satu bulan terakhir.
Modusnya sama. Mereka transaksi secara online," sambung Wiwin.
Dia
menjelaskan, berdasarkan atas bukti kertas check in hotel, diketahui
kencan dilakukan paruh waktu atau short time dengan bayaran Rp500 ribu
untuk sekali kencan.
Hasil keuntungan ini dibagi dua.
"Tarifnya
Rp500 ribu. Para pelanggannya banyak dari kalangan wiraswasta. Mereka
sengaja mencari anak-anak di bawah umur dan remaja. Ini sudah yang
beberapa kalinya," tuturnya.
Tidak hanya mengamankan
muncikarinya, dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan
pelanggannya. Sayangnya, polisi tidak membongkar identitas pelanggan
prostitusi online anak tersebut.
"Pengungkapan kasus ini berawal
dari informasi yang didapatkan Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polresta
Tangerang, bahwa hotel Tanjung Kait, sering dijadikan tempat transaksi
seksual," bebernya.
Dari informasi itu, tim langsung bergerak
menuju hotel dan berhasil menemukan dua kamar yang digunakan kedua gadis
belia itu berkencan. Saat mereka sedang asyik kencan, petugas
menggerebeknya.
"Pelanggannya ikut diamankan. Iya, habis main, langsung kita gerebek, biar unsur pasalnya terpenuhi bro. Untuk pelanggan belum tersangka. Tersangkanya, baru mucikarinya saja, satu orang," tuturnya.
Selanjutnya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
"Tersangka juga dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 76i UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," sambungnya.
Terpisah, Ketua Indonesia Child Protection Watch (ICPW) Erlinda mendesak kepada polisi agar membuat tindakan hukum yang memberikan efek jera kepada para pelanggan prostitusi anak di Tangerang.
"Jangan hanya germonya saja yang dihukum, pelanggannya juga. Sebab, tanpa ada pelanggan yang mau memakai jasa prostitusi itu, tidak akan ada prostitusi anak. Harus ada efek jera," ungkapnya.
Berbagai sanksi yang bisa diberikan kepada pelanggan prostitusi anak online itu adalah melakukan pekerjaan sosial di panti jompo selama beberapa waktu, dan membersihkan sampah pinggir jalan.
"Atau bisa juga dengan menjatuhkan aksi yang keras, seperti mengumumkan nama dan identitas pelanggan di tempat-tempat publik. Sebab, prostitusi ini ada, karena ada para pelanggan setianya," katanya.
SOURCE: https://metro.sindonews.com/read/1298079/170/dua-gadis-cantik-dijual-rp500-ribu-di-tangerang-1523793106/13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar