Kamis, 26 April 2018

Tersangka Prostitusi Online Kaum Gay Aktivis LGBT

Tersangka Prostitusi Online Kaum Gay Aktivis LGBT

 JAKARTA - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pristitusi online kaum gay. Masing-masing berinisial AR, U dan E.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, AR aktif memberikan insipari sebagai penyuluh anti HIV dan AIDS untuk komunitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

"Dia (AR) aktif digunakan oleh LSM sebagai penyuluh," ujar Agus melalui pesan singkat kepada Sindonews, Minggu (4/9/2016).

AR di LSM berkenalan lebih dekat dengan para peserta dan menjanjikan akan mempertemukan peserta dengan korban. "Kebetulan AR ini di tempat kosnya jadi
tempat kumpul anak-anak," ucapnya.

Bahkan, AR merupakan mantan narapidana yang baru keluar dari penjara lima bulan lalu. "Bulan Maret kemarin kasus mucikari," tambahnya. (Baca: Bareskrim Polri Kembali Tangkap Dua Pelaku Prostitusi Gay Online)

Kasus ini berawal dari penangkapan terhadap AR di hotel Cipayung, Puncak, Bogor pada 30 Agustus lalu. Penangkapan tersebut tidak henti sampai di situ, selang dua hari penyidik Bareskrim kembali berhasil membekuk dua pelaku yaitu U dan E.

Atas kasus tersebut, ketiga pelaku dapat dikenakan pasal berlapis mulai dari Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informatika dan elektronik, Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2007 tentang pornografi, Pasal 26 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang serta Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

SOURCE: https://nasional.sindonews.com/read/1136557/13/tersangka-prostitusi-online-kaum-gay-aktivis-lgbt-1472973898

Bareskrim Kembali Tangkap Tersangka Kasus Prostitusi Kaum Gay

Bareskrim Kembali Tangkap Tersangka Kasus Prostitusi Kaum Gay

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri terus mendalami bisnis prostitusi online kaum gay yang telah memakan ratusan korban.

Siang tadi, penyidik kembali menetapkan satu tersangka dengan inisial SF. Dia diduga memiliki peran yang sama dengan AR yaitu sebagai mucikari.

"SF ditangkap di Bogor siang tadi," kata Direktur Tipideksus Brigjen Pol Agung Setya di Bareskrim, Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Agung menjelaskan, selain menjalankan bisnis prostitusi online, SF adalah seorang karyawan swasta. Dalam menjalankan aksinya, SF sudah berhasil merekrut anak untuk diperjualkan. "Tiga anak dieksploitasi untuk pelanggan," jelasnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari penangkapan terhadap AR di hotel Cipayung, Puncak, Bogor pada 30 Agustus lalu. Penangkapan tersebut tidak berhenti sampai di situ, selang dua hari penyidik Bareskrim kembali membekuk dua pelaku yaitu U dan E.

Atas kasus tersebut, pelaku dapat dikenakan pasal berlapis mulai dari Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Elektronik, Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pornografi, Pasal 26 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

SOURCE: https://nasional.sindonews.com/read/1139335/13/bareskrim-kembali-tangkap-tersangka-kasus-prostitusi-kaum-gay-1473864532

Bongkar Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Polisi Sita Obat Kuat dan Kondom

Bongkar Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Polisi Sita Obat Kuat dan Kondom

DENPASAR - Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali mengungkap kasus prostitusi dengan tarif jutaan rupiah per hari di sebuah spa di Denpasar, Bali. Tiga orang jadi tersangka.

Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Kenedy, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut adalah IM (37/Laki-laki), DK (29/Laki-laki), dan  AY (32/Perempuan).

Ketiga pelaku ditangkap berawal dari giat Cyber Patrol Unit Cyber Crime di internet, yang mendapatkan sebuah akun di Facebook. Akun tersebut memasarkan spa plus-plus.

"Dari sana kami menelusurinya dan ternyata benar ini prostitusi yang berkedok pijat. Dalam Facebook tersebut ada foto-foto perempuan yang ditawarkan oleh para tersangka ini," ungkapnya, Selasa (14/3/2017).

Selain mengamankan marketing dan pemiliknya, polisi mengaku sempat mengamankan 18 terapis dan dua orang pelanggan. "Terapisnya kami jadikan saksi. Statusnya mereka adalah korban. Selama ini perempuan yang menjadi terapis ada dari Bali, Jember, Bandung, Batam, dan Jakarta."

Dia menambahkan, spa tersebut telah beroperasi selama dua tahun. "Tarifnya dari Rp350 ribu sampai Rp2 juta. Pelanggannya semua kalangan, tidak terbatas," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan prositusi berkedok spa itu antara lain satu unit komputer, satu buah router Wi-Fi, dua handphone, uang tunai Rp3,8 juta, beberapa lembar bukti pembayaran dan buku tabungan, sejumlah kondom, gel, obat kuat, serta seprai.

Tiga tersangka tersebut dijerat Pasal 9 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan maksimal 12 tahun pidana penjara dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta maksimal Rp6 miliar.

SOURCE: https://daerah.sindonews.com/read/1188182/174/bongkar-prostitusi-berkedok-spa-di-bali-polisi-sita-obat-kuat-dan-kondom-1489472034

Kuasa Hukum Bantah Artis NM dan PR Anak Buah Obie

Kuasa Hukum Bantah Artis NM dan PR Anak Buah Obie

 JAKARTA - Penangkapan dua artis berinisial NM dan PR dalam kasus prostitusi online di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat dinilai tidak ada kaitannya dengan kasus mucikari artis Robby Abbas (RA) alias Obie. Karena, saat ini Obie sedang berada di dalam penjara.

"Saya tegaskan, penangkapan tadi malam tidak ada hubungannya dengan RA klien kami. Dia (Obie) kan sudah di dalam (Penjara) tidak bisa mengendalikan apa-apa. Kalau ada kaitannya, pasti sudah menghubungi kami," kata Dahlan Pido, salah seorang kuasa hukum Obie saat dihubungi Sindonews, Jumat (11/12/2015).

Menurut Dahlan, kasus prostitusi online ini berbeda dengan kasus narkoba yang melibatkan banyak pihak. Kalau Prostitusi itu urusan pribadi.

"Kalau ini kan pribadi. Jadi dia cari duit untuk dirinya sendiri. Beda halnya kasus narkoba yang melibatkan banyak jaringan ada bandar dan kaki tangannya," tuturnya.

Dahlan juga ogah mengomentari penangkapan artis berinisial NM dan PR. "NM dan PR saya juga tidak tahu apa profesinya dan lainnya," ujarnya.

Saat ini kasus RA, kata Dahlan sudah mencapai final. Namun masih menunggu hasil judicial review Pasal 296 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya pasal itu hanya menjerat klien kami. Sedangkan pelaku dan pengguna jasanya tidak. Kami tunggu saja hasilnya," kata dia.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri mengamankan dua artis berinisial NM dan PR. Selain kedua artis itu, polisi juga mengamankan manajer artis bernisial F dan mucikari berinisial O di satu tempat yang sama.

SOURCE: https://metro.sindonews.com/read/1068610/170/kuasa-hukum-bantah-artis-nm-dan-pr-anak-buah-obie-1449808449

Kasus Prostitusi Online, Polisi Sita Underwear Milik Model Cantik

Kasus Prostitusi Online, Polisi Sita Underwear Milik Model Cantik 

JAKARTA - Mucikari AN yang ditangkap karena memasarkan model dan SPG (Sales Promotion Girl) itu dijerat pasal berlapis. Dalam kasus tersebut, polisi pun menyita underwear milik model berinisial T yang menjadi anak buah AN.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, kalau AN merupakan seorang agency model yang memasarkan model dan SPG untuk sebuah event. AN pun membuat web untuk mempermudah pekerjaannya itu.

Namun faktanya, AN juga memasarkan model dan SPG itu menjadi PSK. "Agency itu sudah setahun berjalan. Jadi, pelaku ini melakukan pekerjaan sampingan menjadi Mucikari," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (23/8/2016).

Menurutnya, dalam memasarkan model dan SPG menjadi PSK itu, AN membuat daftar anak buahnya, lengkap dengan foto, data diri, dan tarif persekali main. Lalu, daftar itu diberikan ke pelanggannya melalui pesan Whatsapp dan BBM. (Baca: Jual Pramugari dan Model Cantik via Online, Mucikari Dicokok)

Dalam kasus tersebut, polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan handphone milik korban dan pelaku yang didalamnya terdapat daftar anak buahnya itu.

"Barang bukti yang kami sita salah satunya ada underwear atau pakaian dalam milik korban berinisial T itu yang dipasarkan AN," tuturnya.

Kini, AN dijebloskan ke penjara dan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 296 KUHP, pasal 506 KUHP, pasal 4 ayat 2 Jo pasal 30 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi, pasal 2 Jo pasal 17 UU RI NO. 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.  

SOURCE: https://metro.sindonews.com/read/1133400/170/kasus-prostitusi-online-polisi-sita-underwear-milik-model-cantik-1471947436

99 Anak Laki-laki Jadi Korban Prostitusi Online

99 Anak Laki-laki Jadi Korban Prostitusi Online 

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap 99 anak laki-laki di bawah umur menjadi korban prostitusi online melalui media sosial Facebook.

Direktur Tindak Pindana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya menjelaskan, pengungkapan prostitusi online berdasarkan hasil penyelidikan cyber patrol Bareskrim Polri.

"Ditemukan ada satu FB, kemudian tawarkan hal-hal ini (prostitusi). Dari FB, kami tahu ada daftar anak-anak yang dieksploitasi," kata Agung Setya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Dari pertemuan tersebut, penyidik berhasil menangkap seorang pelaku di Bogor, Jawa Barat berinisial AR alias A yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Agung menjelaskan, AR sudah satu tahun menjalankan aksinya dengan total korban 99 laki-laki  yang rata-rata di bawah umur. "Yang kami temukan ada delapan orang, satu dewasa dan tujuh masih di bawah umur," ungkapnya.

Agung menjelaskan, seorang anak lali-laki bisa dihargai sebesar Rp1,2 juta rupiah. "Tapi anak-anak hanya dikasih uang Rp100.000 sampai Rp 150.000," katanya.

AR dijerat pasal berlapis mulai dari Undang-undang (UU) Informatika dan Elektronik, UU Pornografi dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU Perlindungan Anak.  

SOURCE: https://nasional.sindonews.com/read/1135531/13/99-anak-laki-laki-jadi-korban-prostitusi-online-1472629786

PSK Online di Surabaya Dibekuk, Sekali Kencan Rp1 Juta

SURABAYA - Aparat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Surabaya.

Seorang mucikari muda bernama Maria (27) berhasil diamankan di hotel Kota Surabaya, bersama empat wanita muda yang diduga sebagai korbannya.

Keempat korban rata-rata berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG), dan pemandu lagu. Mereka adalah PT (21) warga Krukah, TR (21), MI (21) warga Ngagel, dan FB (29) warga Pakis Surabaya.

"Modusnya tersangka menawarkan para perempuan itu ke pelanggan melalui situs jejaring sosial Facebook dan Whatsapp dengan tarif Rp1 juta persekali kencan," kata Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguna, Jumat (30/9/2016).

Dari tarif tersebut, tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp200 ribu. Selain menjual para perempuan tersebut ke hidung belang, tersangka juga menerima ajakan pelanggan yang ingin berhubungan intim dengannya.

"Tersangka juga memasang tarif yang sama, yakni Rp1 juta untuk sekali kencan," jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp1 juta dan sebuah telepon genggam sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

SOURCE: https://daerah.sindonews.com/read/1143609/23/mucikari-psk-online-di-surabaya-dibekuk-sekali-kencan-rp1-juta-1475239875

Polda Kalteng Bongkar Prostitusi Online Anak Dibawah Umur

KALIMANTAN TENGAH - Kepolisisn Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Para korbannya adalah anak dibawah umur dari mulai pelajar SMP, SMA hingga mahasiswi. Tim Polda Kalteng berhasil meringkus seorang germo bernama Andi (29), warga Jalan Yosudarso III, Palangka Raya, Kalteng. Andi kini sudah meringkuk di sel Mapolres Palangka Raya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Asep Taufik melalui Kasubdit Ekonomi Khusus (Eksus) AKBP Budhi Rochmat mengatakan, pengungkapan itu berlangsung di Swiss-Belhotel Danum, Jalan Tjilik Riwut Km 5, Palangka Raya, Rabu (28/9/2016) malam.

"Kami juga mengamankan dua korban berinisial VM (18), warga barakan di Jalan Pangeran Samudra, asal Tangkiling, dan HN (17), warga Jalan Katingan, Palangka Raya," ujar Asep Taufik di mapolda Kalteng, Senin (3/10/2016).

Menurut Asep, Andi adalah seorang seorang satpam yang bekerja di sebuah perusahaan. "Ini sudah dipantau sejak satu bulan lalu. Dan setelah kita mengantongi buktinya, tersangka langsung kita ringkus," katanya.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 1 butir 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO). Berdasarkan pasal 12 UU PTPPO.

SOURCE: https://daerah.sindonews.com/read/1144154/174/polda-kalteng-bongkar-prostitusi-online-anak-dibawah-umur-1475478215

2 Gadis Dijual Rp.500.000

Tindak pidana perdagangan orang berkedok prostitusi online anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Tangerang. Polresta Tangerang, Banten, kembali mengungkap kasus ini.

Lagi-lagi, pelaku tindak pidana prostitusi online ini seorang remaja putus sekolah. Begitu pun dengan korbannya, gadis-gadis belia di bawah umur. Mereka dibanderol Rp500 ribu untuk sekali kencan di hotel.

Kanit Idik 5 Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang Iptu Ferdo Elfianto mengatakan, dalam pengungkapan kali ini, gadis-gadis belia itu dijadikan pemuas nafsu pria hidung belang, di hotel Tanjung Kait Tangerang.

"Mereka kami gerebek di hotel Tanjung Kait, Jalan Raya Tanjung Kait, Desa Tanjung Anom, Mauk, saat usai melayani tamunya, pada Jumat 13 April 2018," kata Ferdo kepada KORAN SINDO, Minggu (15/4/2018).

Dalam penggerebekan itu, pihaknya juga berhasil mengamankan dua gadis belia, di dua kamar terpisah hotel, berikut kedua pria pelanggannya.

"Kami juga mengamankan seorang remaja yang menjadi muncikarinya di hotel itu. Dari tangannya, kami amankan uang tunai Rp1,6 juta," sambung Ferdo.

Dari dalam kamar tersebut, petugas juga mengamankan dua kondom, tisu basah, dan telepon genggam. "Selanjutnya, tersangka, dua gadis belia, dan dua pelanggan, serta seluruh barang bukti tersebut kami bawa ke Polresta Tangerang. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman," ungkap Ferdo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan yang ketiga dalam satu bulan terakhir di wilayah hukum Polda Banten. "Ini ketiga dalam satu bulan terakhir. Modusnya sama. Mereka transaksi secara online," sambung Wiwin.

Dia menjelaskan, berdasarkan atas bukti kertas check in hotel, diketahui kencan dilakukan paruh waktu atau short time dengan bayaran Rp500 ribu untuk sekali kencan.
Hasil keuntungan ini dibagi dua.

"Tarifnya Rp500 ribu. Para pelanggannya banyak dari kalangan wiraswasta. Mereka sengaja mencari anak-anak di bawah umur dan remaja. Ini sudah yang beberapa kalinya," tuturnya.

Tidak hanya mengamankan muncikarinya, dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan pelanggannya. Sayangnya, polisi tidak membongkar identitas pelanggan prostitusi online anak tersebut.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapatkan Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang, bahwa hotel Tanjung Kait, sering dijadikan tempat transaksi seksual," bebernya.

Dari informasi itu, tim langsung bergerak menuju hotel dan berhasil menemukan dua kamar yang digunakan kedua gadis belia itu berkencan. Saat mereka sedang asyik kencan, petugas menggerebeknya.

"Pelanggannya ikut diamankan. Iya, habis main, langsung kita gerebek, biar unsur pasalnya terpenuhi bro. Untuk pelanggan belum tersangka. Tersangkanya, baru mucikarinya saja, satu orang," tuturnya.

Selanjutnya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

"Tersangka juga dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 76i UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," sambungnya.

Terpisah, Ketua Indonesia Child Protection Watch (ICPW) Erlinda mendesak kepada polisi agar membuat tindakan hukum yang memberikan efek jera kepada para pelanggan prostitusi anak di Tangerang.

"Jangan hanya germonya saja yang dihukum, pelanggannya juga. Sebab, tanpa ada pelanggan yang mau memakai jasa prostitusi itu, tidak akan ada prostitusi anak. Harus ada efek jera," ungkapnya.

Berbagai sanksi yang bisa diberikan kepada pelanggan prostitusi anak online itu adalah melakukan pekerjaan sosial di panti jompo selama beberapa waktu, dan membersihkan sampah pinggir jalan.

"Atau bisa juga dengan menjatuhkan aksi yang keras, seperti mengumumkan nama dan identitas pelanggan di tempat-tempat publik. Sebab, prostitusi ini ada, karena ada para pelanggan setianya," katanya.

SOURCE: https://metro.sindonews.com/read/1298079/170/dua-gadis-cantik-dijual-rp500-ribu-di-tangerang-1523793106/13

Senin, 16 April 2018

6 Bocah Setubuhi Gadis berusia 8 Tahun

Ilustrasi 



BOGOR, KOMPAS.com - Kasus tindak asusila pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bogor. Enam orang anak laki-laki berusia antara 6-12 tahun diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban berinisial D yang berusia 8 tahun. Polisi menyebut, peristiwa itu terjadi pada pertengahan Februari 2017, saat korban yang juga tetangga para pelaku sedang bermain bersama teman-temannya di Kampung Cikadu, RT 02 RW 04, Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Keenam anak tersebut diketahui berinisial RA (12), R (11), G (7), A (11), W (6), dan V (5). Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa enam bocah laki-laki itu melakukan tindak asusila terhadap korban karena dipengaruhi tontonan film porno yang disuguhi oleh seorang pemuda setempat berinisial M (24). "Kasus ini diawasi langsung oleh KPAI. Kita lakukan penanganan proses penyidikan. Karena pelaku dan korban sama-sama di bawah umur, maka kasus ini dilakukan diversi (pengalihan penyelesaian proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, red)," ucap Dicky di Mapolres Bogor, Senin (5/3/2018)

Dicky menambahkan, polisi kemudian mengamankan pelaku M, warga Rumpin, yang diduga melakukan tindak pidana mempertontonkan video pornografi terhadap keenam bocah tersebut. Berdasarkan pengakuan M, sambung Dicky, dirinya sengaja mempertontonkan video porno karena ingin mengajarkan hal-hal intim kepada bocah-bocah tersebut. Kata Dicky, pelaku sudah melakukan hal tersebut sejak satu bulan terakhir. "Akibat dari menonton video tersebut, anak-anak penasaran dan akhirnya mencoba mempraktikkan apa yang telah ditontonnya," tutur Dicky.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku M dikenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 37 junto Pasal 11 dan Pasal 32 junto Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara. "Kita sudah menempatkan anak-anak di panti rehabilitasi serta meminta penetapan diversi ke Pengadilan Negeri Cibinong," pungkas dia.
 
SOURCE: https://regional.kompas.com/read/2018/03/05/13102921/dipengaruhi-film-porno-6-bocah-di-bawah-umur-diduga-setubuhi-gadis-8-tahun